Belum lama ini masyarakat Indonesia terutama pecinta esports gim PUBG dan game online lainnya dibuat seakan tidak bisa tidur nyenyak. Pasalnya pihak MUI tengah melakukan pengkajian lebih dalam terkait pengeluaran fatwa haram pada salah satu gim besutan PUBG Corporation dan Bluehole Studio ini. Ditambah keluarnya himbauan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang memberikan himbauan kepada para orang tua untuk melarang anaknya yang masih berusia dibawah 18 tahun untuk tidak memainkan game ini.
Nampaknya MUI begitu serius menanggapi kejadian seperti ini, melalaui langkah focus group discussion (FGD) yang berguna membahas lebih dalam dampak negatif dan positif yang ditimbul oleh gim tersebut. MUI juga menghadirkan beberapa pihak mulai dari pakar psikologi, Kominfo, KPAI, dan Asosiasi Esports Indonesia untuk melakukan FGD yang bertempat di Kantor MUI pada Selasa (26/3) kemarin.
Agenda FGD sendiri akan membahas beberapa dampak yang mucul dari gim PUBG yang nantinya akan menjadi tolak ukur tentang perlu atau tidaknya mengeluarkan fatwa haram untuk gim ini. Dan dari hasil FGD tersebut menumbuhkan point-point penting sebagai wujud kesepakatan semua pihak yang hadir dalam diskusi. Asrorun Niam Soleh selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI menjabarkan beberapa hasil diskusi tersebut saat jumpa pers.
“Dari hasil diskusi memperoleh beberapa catatan penting. Game sebagai produk budaya memiliki sisi negatif dan positif. Dari semua pihak yang hadir di FGD mempunyai pendapat yang sama untuk lebih mengoptimalkan sisi positif dari sebuah game, salah satunya melalui esports yang akan bisa mengontrol dan memanfaatkan sisi positif game ini untuk kejuaraan bukan untuk kekerasan.” ungkap Asrorun Niam Soleh
“Butuhnya kesadaran public mengenai fungsi dari gim tersebut dan juga batasannya. Hal ini tidak hanya berlaku bagi gim PUBG saja, sebagai contoh game yang menampilkan kekerasan kepada guru dan murid menonjok guru. Hal ini lah yang harus kita batasi penggunaannya.” tambahnya lagi.
Memang penting adanya sebuah batasan dalam perlakuan sebuah game, jika tidak ingin seseorang terkontaminasi perilakunya oleh sebuah game. Pembatasan ini cukup banyak lingkupnya, seperti pembatasan usia, konten, waktu dan dampak yang ditimbulkan.
“Terkait hal pembatasan ini menyangkut juga soal konten yang ditampilkan sebuah game seperti pornografi, perjudian, perilaku seks dan konten yang sekiranya dilarang agama dan juga undang-undang.” pungkasnya lagi.
Dari pemaparan Asrorun Niam Soleh mengenai hasil diskusi tersebut memunculkan kesimpulan, jika gim PUBG ataupun game online lainnya masih diperbolehkan asal masih dalam pengawasan dan binaan yang tepat. Memilih konten yang tepat juga akan membawa dampak positif bagi penggunanya, hal ini peran orang sekitar sangat penting adanya.